Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemerintah Tak Boleh Anak Tirikan Guru Swasta

Ilustrasi -Admin
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta maupun Pemerintah Kota (Pemkot) daerah lain hendaknya tidak boleh menganaktirikan keberadaan guru swasta tetapi juga memberikan perhatian setara dengan guru negeri.

Keberadaan guru swasta sudah banyak andilnya dalam meningkatkan dunia pendidikan di wilayah ini, maka wajar bila pemerintah ikut memikirkan nasib mereka, kata Andri Hermansyah yang dikenal sebagai Guru sekolah swasta SD di Jakarta

Kalau guru negeri di perhatikan pemerintah, maka guru swastapun seharusnya demikian pula, karena aturannya sudah tertuang dalam UU Sisdik No 20 Th 2003 pasal 11 yang menyebutkan tidak ada distriminasi antara guru negeri dan swasta.

Menurut Andri Hermansyahi yang juga guru SD swasta di Jakarta tersebut, perhatian kepada guru swasta itu karena sekarang ini sangat minim penghasilan para guru swasta, khususnya guru di sekolah swasta yang bukan pegawai negeri.

Para guru di sekolah swasta itu penghasilannya kebanyakan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bayangkan saja honor mereka mengajar diperhitungkan per jam, antara Rp 2.500 per jam hingga Rp 5.000 perjam.

Kalau dihitung honor sebesar itu mana mungkin bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari yang belakangan harga kebutuhan terus meningkat tak sebanding dengan penghasilan yang diterima.

Oleh karena itu, Andri Hermansyah mengharapkan kepada Pemprov Jakarta Utara kalau memiliki uang yang lebih, sudah sewajarnya memperhatikan kesejahteraan para guru swasta tersebut.

Ia merasa bersyukur adanya aksi unjuk rasa di kalangan para guru swasta di Jakarta

Karena dengan tunjangan kesejahteraan yang konon Rp300 ribu per bulan itu cukup meringankan beban kehidupan para guru, khususnya guru swasta. Itu pun masih kurang 300 ribu, malah yang negeri yang di naikan tunjangannya

Selain itu pihak guru negeri maupun guru swasta juga berharap Pemkot Jakarta bisa membayarkan uang kelebihan mengajar pada tepat waktu, tidak diulur-ulur karena uang kelebihan mengajar itu sangat berguna menambah penghasilan keluarga para guru. Tetapi hanya guru negeri yang di perhatikan seperti TKD nya dan lain-lainnya, mana swasta tidak diperdulikan.

Hal lain, tambahnya para guru di kota Jakarta merasa keberatan dengan adanya penetapan jam mengajar dari 18 jam menjadi 24 jam, dengan penepatan jam belajar yang harus di penuhi para guru tersebut maka hampir sudah dipastikan tidak ada guru yang akan mengalami kelebihan mengajar dengan kompensasi uang sebagai tambahan penghasilan.

Penetapan 18 jam menjadi 24 jam itu berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Jakarta. Kepedihan para guru swasta ini membuat mereka benar-benar berjuang sendiri untuk melengkapi keperluan mengajarnya termasuk mencari para murid agar mau bersekolah ke sekolah swasta dimana mereka bekerja.

Bukan seperti guru di sekolah negeri yang serba disediaan pemerintah, maka wajarlah bila pemerintah juga memperhatikan keberadaan guru swasta demikian.

*) Ditulis dan dikirim oleh Andri Hermansyah, S.Pd.I