Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Honorer Batal Diangkat Jadi PNS, Ini Sebabnya

Guru Honorer Batal Diangkat Jadi PNS, Ini Sebabnya
Ratusan ribu guru honorer batal diangkat menjadi PNS karena DPR tidak menyetujui anggaran di APBN 2016.
Ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia harus gigit jari, pasalnya batal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi mengungkapkan hal ini disebabkan karena dana pengangkatan CPNS yang tidak dianggarakan di APBN 2016.

Baca juga: Syarat Honor Guru Non PNS Bisa Ditanggung APBN

"Pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS masih moratorium. DPR tidak menyetujui anggaran di APBN 2016," kata Yuddy yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (07/11/15).

Menurut Yuddy, pembicaraan anggaran untuk pengangkatan honorer menjadi PNS di DPR sangat susah. Ia sudah berupaya agar tahun depan tahap pertama sudah bisa dijalankan. Karena itu, pengangkatan honorer secara bertahap tidak akan tuntas hingga 2019.

Sebelumnya, pemerintah telah berjanji mengangkat 439.596 guru honorer di Tanah Air. Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB telah sepakat untuk mengangkat tenaga honorer melalui proses verifikasi beberapa waktu lalu. DPR dan Kemenpan RB juga akan membicarakan dukungan mengenai keuangan bersama.

Mengetahui pembatalasn tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo ia mengaku kecewa dan menyesal. Penyesalan ini terungkapkan berkaitan yang tertuang dalam UU APBN 2016. "Ini sungguh seperti disambar petir di siang hari di musim kemarau," kata Sulistyo.