Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Seragam Honorer Berbeda dengan PNS, Ini Bedanya

Seragam Honorer Berbeda dengan PNS, Ini Bedanya
Honorer tidak mengenakan seragam warna khaki lagi tetapi baju berwarna biru selama 4 hari dari Senin hingga Kamis.
Seragam dinas bagi tenaga honorer sudah berbeda dengan seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bulan Maret mendatang. Aturan ini berlaku di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 06/0121/SET tentang pakaian dinas pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kepri.

Surat edaran yang ditujukan bagi seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016

Dalam peraturan tersebut, honorer tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, seperti biasa lagi. Melainkan, memakai baju berwarna biru dengan kombinasi celana/rok berwarna biru dongker. Seragam ini dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS.

Seragam yang dikenakan honorer, ini nantinya akan berbeda dengan PNS, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki. Untuk Rabu, para abdinegara itu akan memakai seragam batik dan Kamis memakai seragam hitam putih serta Jumat memakai pakaian khas daerah.

"Honorer diminta pakai baju biru muda, sedangkan PNS tetap pakai PDH warna khaki," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata yang SekolahDasar.Net kutip dari Batam.co.id (26/02).

Menurut Ardi, langkah ini bukan diskriminasi, tapi merupakan tindak lanjut istruksi Mendagri yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 juga Surat Edaran Gubernur Kepri No 06/0121/SET yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Batam No 170/BKD-PP/II/2016 tentang Ketentuan Pakaian Dinas Bagi PNS di lingkungan Pemko Batam.

Ardi mengatakan terkait pengadaan pakaian dinas tersebut dibebankan pada masing-masing pegawai. Pasalnya aturan itu keluar setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan, jadi pembeliannya dikembalikan pada setiap pegawai.