Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Diperpanjang, Ini Cara Daftar Untuk Dapat KIP

Diperpanjang, Ini Cara Daftar Untuk Dapat KIP
KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendapatkan dana pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan sosialisasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Apalagi jumlah penerima KIP yang terdaftar sampai 31 Agustus masih jauh dari target yang diharapkan.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, KIP jauh berbeda dengan BSM (bantuan siswa miskin). KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendapatkan dana pendidikan.

"Ini pendaftaran KIP diperpanjang sampai 30 September. Kami berharap, kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaiknya-baiknya. Mari kita ajak anak-anak putus sekolah untuk sekolah kembali. Pemerintah sudah menyiapkan anggarannya bagi anak 6-21 tahun," kata Hamid.

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
 
1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.

2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.

3. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.

4. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.

6. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.

Kepala sekolah mengingatkan agar operator sekolah segera memasukkan data penerima KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para penerima KIP akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik.

"Tolong seluruh kepala sekolah untuk mendata siapa saja siswa yang sudah memegang KIP. Kalau jumlahnya (per sekolah) sudah 50 masukkan ke Dapodik lewat bantuan operator‎. Begitu di-entry, anak bisa langsung dapat dana PIP," kata Hamid.

Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI dan sederajat sebesar Rp 225.000 per semester (Rp 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs dan sederajat Rp 375.000 per semester (Rp750.000 per tahun).