Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Gaji Guru Honorer

kontrak kerja lazimnya harus mencantumkan durasi kerja sekaligus besaran gajinya.
Kemendikbud mengaku prihati jika ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku prihati jika ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji. Menurutnya, kontrak kerja lazimnya harus mencantumkan durasi kerja sekaligus besaran gajinya.

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menjelaskan banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah daerah (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak menerima atau dilarang menuntut gaji.

Guru menerimanya sebab mereka merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, bisa digunakan sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru. Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.

Baca: Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

Terkait dengan surat kontrak kerja untuk syarat ikut sertifikasi, Pranata menampiknya. Dia menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer, tidak bisa jadi syarat ikut sertifikasi.

Seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari JPNN (05/05/17) Pranata mnjelaskan sertifikasi memang dibolehkan untuk guru swasta. Yaitu, guru swasta itu harus berstatus guru tetap yayasan atau guru tetap pemda bukan guru dengan ikatan kontrak.