Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sistem Diubah, Besar Gaji PNS Bergantung Kinerja

Pemberian gaji dan tunjangan PNS akan diarahkan seperti pegawai swasta harus berdasarkan profesionalisme.
Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah. Dalam aturan terbaru, pemerintah menghapus gaji pokok seperti yang selama ini diatur Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian. Gaji dan tunjangan PNS yang baru akan bergantung pada kinerja dan jabatan masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengungkapkan, sistem gaji PNS akan berbeda dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok ditiadakan.

"Intinya, kami akan memperbaiki struktur gaji dan tunjangan, supaya tidak ada lagi honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja. Itu yang nanti akan kami tertibkan," kata Asman yang SekolahDasar.Net kutip dari CNN Indonesia (12/05/17).

Berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana pemberian tunjangan dipukul rata bagi PNS yang memiliki jabatan berbeda-beda dengan nilai yang sama. Dengan bentuk sistem penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS bergantung kinerja dan jabatannya.

"Nanti, akan ada tunjangan kinerja dan ada ukurannya. Selama ini kan dipukul rata. PNS yang biasa-biasa saja bisa terima tunjangan sama dengan PNS yang rajin," jelasnya.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Kinerja

Menteri PAN-RB mengatakan pemberian gaji dan tunjangan akan diarahkan seperti pegawai swasta. Artinya, pemberian tunjangan harus berdasarkan profesionalisme. Adapun indikator pemberian tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan penghasilan lebih besar dibandingkan pegawai dengan kinerja biasa-biasa saja. Sistem baru ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019 nanti. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal.

Menurutnya, ketentuan perubahan struktur tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP ini terpisah dari PP yang baru saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (MPNS).