Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dibuka, Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG

Dibuka, Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG 2017
Telah dibuka pendaftaran sertifikasi guru secara online, ini syarat sertifikasi guru tahun 2017 melalui PLPG.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka pendaftaran Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2017, pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru.

Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi manapun. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA. Bagi guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dapat mengakses aplikasi melalui http://simpatika.kemenag.go.id.

Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah sebagai berikut:

  • Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
  • Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggaraan;
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.

Dalam surat edaran Nomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 yang ditujukan kepada Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia itu disebutkan jika ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.