Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bukan Zamannya Lagi Siswa SD Dijejali Pengetahuan

Bukan Zamannya Lagi Siswa SD Dijejali Pengetahuan
Kalau di sekolah SD dan SMP itu masih padat dengan memberikan pengetahuan kepada siswa, itu sudah tidak zamannya lagi
Sekolah-sekolah pada jenjang Sekolah Dasar (SD) kini harus berubah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan harus ada reformasi dan restorasi pendidikan yang mengutamakan pendidikan karakter.

"Kalau di sekolah SD dan SMP itu masih padat dengan memberikan pengetahuan kepada siswa, itu sudah tidak zamannya lagi," ujar Menteri Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (03/01/18).

Guru menjadi salah satu kunci dalam membenahi pendidikan karakter itu. Mengajar bagi seorang guru merupakan bagian kecil dari tugasnya. Namun, mendidik siswa memiliki karakter kuat itulah yang menjadi tugas pertama dan utama seorang guru.

"Seperti ajaran Ki Hadjar Dewantara bahwa seorang guru seharusnya berada di depan untuk memberikan keteladanan, berada di tengah untuk memberikan inspirasi, dan berada di belakang untuk memberikan dorongan. Namun hingga saat ini sebagian besar guru hanya memberikan dorongan melalui transfer pengetahuan saja kepada siswa-siswanya," kata Muhadjir.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, tanggung jawab utama mendidik anak-anak memiliki karakter yang kuat itu tetap ada pada keluarga atau orang tua mereka. Sekolah hanya membantu mereka ketika berada di rumah keduanya.

Baca: Peran Guru dalam Penguatan Pendidikan Karakter

"Sudah keliru paradigma masyarakat sekarang ini. Kalau anaknya sudah masuk sekolah, orang tua tidak ikut campur mendidik, ini adalah suatu kesalahan besar. Keluarga harus bertanggung jawab terhadap pendidikan anak terutama pendidikan dasar," kata Muhadjir.

Kemendikbud telah berupaya mengeluarkan regulasi tentang pendidikan karakter tersebut, yakni Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.