Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kabar Penghentian Tunjangan Profesi Guru Itu Hoaks

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kabar penghentian tunjangan profesi guru adalah berita bohong atau hoaks.
Kabar penghentian tunjangan profesi guru atau TPG yang beredar di media sosial adalah berita bohong atau hoaks. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan ribuan guru saat membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya, Kamis (6/9/2018).

Jika ada gerakan sampai mengarah ke penghentian tunjangan profesi guru,Jokowi sendiri berjanji akan berdiri di depan untuk membela kepentingan guru. Menurutnya, kabar-kabar hoaks seperti itu, biasa dikeluarkan di momentum-momentum politik seperti saat ini.

"Saya akan berdiri paling depan untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Tunjangan guru akan akan tetap disalurkan untuk menyejahterakan para guru yang mengabdi untuk bangsa," kata Jokowi yang SekolahDasar.Net kutip dari Viva.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi senang dan mengapresiasi komitmen Presiden untuk menjawab kekhawatiran tentang penghapusan tunjangan itu. Isu itu telah lama beredar melalui media sosial dan PGRI juga telah lama meyakinkan anggotanya tentang kabar bohong itu.

Baca: Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru

Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Tunjangan diminta kepada guru yang berstatus PNS dan non-PNS yang telah lulus sertifikasi profesi.

Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Mulai dari pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).