Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ini Respons Istana Terhadap Tuntutan Ribuan Guru Honorer

Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai respons terhadap tuntutan ribuan guru honorer yang berdemo di Istana Negara beberapa hari lalu.

"Kepastian status ini yang ingin diselesaikan dengan opsi status PPPK. Presiden sudah meminta agar RPP Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan," kata Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho yang SekolahDasar.Net kutip dari CNN (06/11/18).

Bukti keseriusan pemerintah menyelesaikan masalah guru honorer yang mencapai 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri. Ini merupakan salah satu opsi pemerintah bagi tenaga honorer yang beberapa hari ini menggelar aksi dan menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, kebijakan ini terhambat karena belum terbit PP PPPK karena membutuhkan diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya. Pengangkatan 438.590 Tenaga Honorer Kategori-2 menjadi CPNS tanpa tes berpotensi memiliki konsekuensi anggaran mencapai Rp36 triliun per tahun.

"Angka itu belum termasuk dana pensiun. Kalau mau berpikir rasional maka penambahan anggaran sebesar itu jelas membutuhkan banyak pertimbangan," kata Yanuar.

Selain PPPK, dua opsi lainnya yakni mengikuti tes CPNS dengan formasi bagi tenaga honorer dan uji kompetensi dasar tak digabung pelamar umum. Opsi ini mendapat penolakan sebab terbatas hanya untuk pelamar di bawah 35 tahun. Opsi lainnya adalah pendekatan kesejahteraan. Ini merupakan opsi terakhir bagi guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS dan tak lolos seleksi PPPK.

"Pemerintah sedang mengkaji dampak fiskal untuk meningkatkan dukungan tambahan transfer daerah melalui Dana Alokasi Umum Kementerian Keuangan agar Pemda membayar gaji TH-K2 sesuai UMR," kata Yanuar.

Opsi yang ada dibuat melalui banyak pertimbangan seperti anggaran, kompetensi guru, serta tanggung jawab kepada murid, dan para orang tua. Pemerintah tak bisa memastikan kapasitas pengajar jika tanpa seleksi. Proses seleksi membantu memastikan distribusi guru lebih merata.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK setelah selesai pengadaan CPNS 2018.

“Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini,” kata Syafruddin yang SekolahDasar.Net kutip dari Koran Jakarta (06/11/18).

Untuk honorer yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

“Penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan. Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” tegas Syafruddin.