Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tak Ada Paksaan Untuk Terapkan 5 Hari Sekolah

Tak Ada Paksaan Untuk Terapkan 5 Hari Sekolah
Sekolah lima hari hanya untuk sekolah yang siap.
Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan lima hari sekolah per pekan pada tahun ajaran baru 2017/2018. Hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017. Sekolah lima hari hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

"Sesuai dengan pasal 9, bisa dilakukan secara bertahap," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (02/07/17).

Aturan tentang hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya. Masyarakat diharapkan tidak terjebak pada perdebatan tentang lima hari atau enam hari, tapi kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

"Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di berbagai wilayah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa digunakan menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas," jelas Ari.

Ari menegaskan, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus menerus. Ada beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru. Beragam kegiatan yang bisa dilakukan misalnya, mengaji, pramuka, palang merah remaja.

Selain itu kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan, seperti belajar budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya. Diharapkan aktivitas belajar siswa tidak membosankan karena dilakukan secara tatap muka di kelas saja, tapi lebih menyenangkan karena melalui beragam metode yang dikelola guru dan sekolah.