Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Aktivitas Guru di Luar Kelas Dihitung Jam Mengajar

Aktivitas guru di luar kelas itu bisa dihitung sebagai beban mengajar.
Aktivitas guru di luar kelas itu bisa dihitung sebagai beban mengajar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menetapkan aktivitas pembelajaran di luar kelas dapat dihitung sebagai jam mengajar. Hal ini untuk menghilangkan kekhawatiran guru tidak lagi mendapat tunjangan profesi akibat diterapkannya Kurikulum 2013 yang mengurangi beban mengajar guru.

Untuk mendapat tunjangan profesi, guru mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan. Pada penerapan Kurikulum 2013 perhitungan jam mengajar guru di kelas bisa jadi berkurang dan tidak sampai 24 jam mengajar per pekan. Tetapi kekurangan tatap muka di dalam kelas itu bisa diganti dengan aktivitas di luar kelas.

"Aktivitas guru di luar kelas itu bisa dihitung sebagai beban mengajar, ada hitungannya sendiri," kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (26/07/2014).

Menteri mantan rektor ITS itu menjamin bahwa penerapan Kurikulum 2013 tidak akan mengubah status guru yang awalnya berhak mendapatkan tunjangan profesi menjadi tidak berhak lagi. Aktivitas pembelajaran di luar kelas dapat dimanfaatkan semua guru yang merasa jumlah jam mengajar di kelas masih kurang.

Dengan perhitungan itu, menurut Nuh dapat dijadikan sebagai solusi banyaknya guru yang berlari-lari mengajar di banyak sekolah demi mengejar target beban mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Mereka dapat menutupi kekurangan beban mengajar itu dengan aktivitas pembelajaran di luar kelas.