Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi P2TK Dikdas

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2015, Direktorat P2TK Dikdas menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA. Juknis ini sebagai acuan bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta pihak terkait lainnya.

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui Pusat.

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat P2TK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNS dan guru bukan PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat P2TK Dikdas. Dokumen Juknis tersebut dapat diunduh di sini.

Ruang lingkup dalam Juknis pembayaran tunjangan profesi meliputi: kriteria guru penerima tunjangan profesi, pembayaran tunjangan profesi, jadwal pelaksanaan program; mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran; pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.