Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Terancam Parkir Lantaran Belum Disertifikasi

Guru Terancam Parkir Lantaran Belum Disertifikasi
Jika tidak, mereka harus diparkir jadi tenaga perpustakaan atau tenaga lainnya di sekolah.
Banyak guru terancam diparkir dan tidak bisa berdiri mengajar di depan kelas, lantaran belum tersertifikasi. Jika Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur tentang sertifikasi guru benar-benar diterapkan.

Dalam UU tersebut mengatur paling lambat awal tahun 2016 nanti seluruh guru yang bertugas mengajar di depan kelas harus telah tersertifikasi. Jika tidak, mereka harus diparkir jadi tenaga perpustakaan, tenaga administrasi atau tenaga lainnya di sekolah.

Baca juga: 31 Desember 2015 Seluruh Guru Harus Sudah Sertifikasi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim Musyahrim mengatakan saat ini Kaltim memiliki sekitar 60.000 lebih, guru. Dari jumlah tersebut, tak kurang dari 40.000 guru telah layak untuk mengikuti program sertifikasi tetapi baru sekitar 27.000 yang disertifikasi.

"Tentu akan jadi masalah jika guru yang biasa mengajar di depan kelas harus diparkir jadi tenaga perpustakaan atau tenaga lainnya di sekolah. Tapi, di sisi lain, mereka tidak bisa mengajar lantaran belum disertifikasi," kata Musyahrim yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (31/08/15).