Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat Mendapatkan NUPTK Baru Melalui Dapodik

Syarat Mendapatkan NUPTK Baru Melalui Dapodik
Melalui Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya.
Setelah aplikasi Padamu Negeri ditutup, penerbitan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) kembali menjadi wewenang Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud. Syarat untuk mendapatkan NUPTK tidaklah jauh berbeda dari sebelumnya, hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu repot lagi karena semua ada pada Aplikasi data pokok pendidikan atau Dapodik.

Baca juga: Kemendikbud Resmi Menutup Aplikasi Padamu Negeri

Seperti yang SekolahDasar.Net kutip dari penjelasan dari Admin PDSP, secara tertulis PDSP, mulai tahun 2015 mengambil kebijakan untuk mencetak NUPTK baru. Melalui Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut.

Saat ini di Kemendikbud khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. Pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK masih belum stabil karena dalam tahap integrasi data.

Data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK antara lain; riwayat mengajar PTK, nomor SK pertama, tanggal SK dan, keaktifan PTK. Mulai tahun ini dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi Dapodik.