Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Inilah Berkas yang Harus Disiapkan untuk E-PUPNS

Inilah Berkas yang Harus Disiapkan Untuk E-PUPNS
Setiap data yang diisikan pada e-PUPNS menjadi tanggung jawab PNS sendiri dengan bukti-bukti manual yaitu berkas yang kita miliki.
Dalam pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online atau e-PUPNS ada banyak berkas yang harus disiapkan PNS untuk verifikasi data. Setiap PNS mengentri datanya sendiri ke sistem e-PUPNS. Data yang dientri menjadi tanggung jawabnya sendiri dengan bukti-bukti manual yaitu berkas yang miliki.

Berkas yang harus disiapkan untuk e-PUPNS antara lain :
  • Foto kopi SK 80 % (CPNS)
  • Foto kopi SK 100 % (PNS)
  • Foto kopi Konfersi NIP
  • Foto kopi Karpeg biasa
  • Foto kopi Karpeg Elektrik
  • Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
  • Foto kopi SK Berkala Awal sampai Terakhir.
  • Foto kopi SK jabatan awal sampai dengan SK Jabatan Akhir.
  • Foto kopi SK Tugas Belajar
  • Foto kopi SK Ijin Belajar
  • Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat pengangkatan.
  • Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
  • Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi NPWP
  • Foto kopi BPJS / ASKES
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Bagi PNS Guru disiapkan akta mengajar.
  • Foto kopi SK atau Sertifikat Pendidik

E-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Seluruh PNS wajib mengikuti e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS. Resiko apabila tidak mengikuti pendataan ini, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti.

Baca juga: PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS

Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.