Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemendikbud Belum Tetapkan Teknis Sertifikasi Guru

Kemendikbud Belum Tetapkan Teknis Sertifikasi Guru
Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan mulai 1 Januari 2016, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Namun secara teknis proses sertifikasi guru masih belum ditetapkan.

Baca juga: Guru Harus Bayar Sendiri untuk Ikut Sertifikasi

"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan," kata Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rochmat Wahab. UNY merupakan salah satu kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenngara proses sertifikasi guru.

Rochmat mengatakan durasi sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru TK dan SD adalah satu semester. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester.

Menurut Rochmat, ke depan pemerintah hanya membayar tunjangan profesi guru (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru. Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru.

Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016 yang akan diikuti guru-guru yang sudah mengajar setelah tahun 2005 ini. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.

Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal selama satu atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?

Kemendikbud menyatakan bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005. Sedangkan guru yang mengajar setelah 2005 harus mengikuti PPG dengan biaya sendiri.