Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2016 dan Gaji Ke-14

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2016 dan Gaji Ke-14
Selain menerima gaji ke-14 sebagai pengganti tidak ada kenaikan gaji, PNS juga masih tetap menerima gaji ke 13.
Mulai tahun 2016 pemerintah akan memberikan gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ganti atas tidak dinaikkannya gaji PNS. Gaji ke-14 tersebut merupakan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kebijakan ditiadakannya kenaikan gaji pokok PNS dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.

Askolani mengatakan dengan diberikannya gaji ke-14 sebagai THR tersebut, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan yang diterima pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Guru PNS Berdasarkan UU ASN

Seperti yang SekolahDasar.Net kutip dari CNN Indonesia (08/01/15), menurut Aslokani, jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.

Dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. Karena, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.

"Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," kata Askolani.

Selain menerima gaji ke-14 sebagai pengganti tidak ada kenaikan gaji, PNS juga akan masih tetap menerima gaji ke 13. Pemberian gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli sesuai dengan gaji pada bulan sebelumnya.