Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016

Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016
Penggunaan seragam dinas PNS yang baru adalah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.
Ada perubahan penggunaan seragam atau pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas PNS yang baru adalah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2).

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo yang SekolahDasar.Net kutip dari laman kemendagri.go.id (06/02/16).

Menurut Widodo, bagi para PNS dan kepala daerah yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. Kebijakan sanksi ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.