Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bantuan Dana dan Beasiswa S-1 dan S-2 Bagi Guru

Pemberian bantuan dana pendidikan dan beasiswa ini dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan dan beasiswa bagi guru. Bantuan dana pendidikan ini diberikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis sebagai berikut:

Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru

Persyaratan berkas yang harus dilengkapi sebagai berikut.

1. Mengisi Biodata
2. Foto Copy KTP dan Nama Ibu Kandung
3. Foto copy ijasah pendidikan terakhir
4. Foto copy SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru
5. Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak memiliki NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yang S2 wajib harus ada NUPTK
6. SK tugas mengajar terakhir yang di tandatangani oleh kepala sekolah dan Dinas Kab/Kota setempat
7. Surat ijin belajar dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan, Yayasan, Kepala Sekolah)
8. Foto copy kartu mahasiswa
9. Surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi yang dikeluarkan minimal semester 1
10. Foto copy Kartu hasil studi terakhir
11. Foto copy NPWP
12. Foto copy rekening bank: Bank BRI/ Bank BNI/ Bank Mandiri (diperbesar dan di perjelas rangkap 3) bukan yang Syariah
13. Surat keterangan sehat
14. Melampirkan No Telp Sekolah dan Kepala Sekolah
15. PAUD, PGRA, PGMI, PGMA, PGSD dan yg sejenis tidak bisa mengajukan
16. Untuk S2 harus Linier atau yg Relevan
17. Minimal 4 tahun mengajar
18. Batas akhir pengiriman berkas tanggal 10 Oktober 2016
19. Membuat Surat Pernyataan

Semua berkas di atas dilegalisasi oleh pihak yang berwenang dan dijilid. Berkas di kirim ke alamat :

Direktorat Pembinaan Guru Dikmen
Up. Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi (PK-PKK)
Komp. Kemdikbud Gedung D Lt 12
Jalan Jend. Sudirman Pintu I Senayan
Jakarta Pusat 10270
Telpon dan fax (021) 57974108

Baca juga: Dibuka Beasiswa S-2 Bagi Guru SD, Ini Syaratnya

Pemberian bantuan dana pendidikan dan beasiswa ini dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Informasi lengkap tentang program peningkatan kualifikasi dan kriteria penerima dana bantuan pendidikan S-1 dan S-2 dapat didownload di sini.