Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Benarkah Menteri Baru Hapus Sertifikasi Guru?

Benarkah Menteri Baru Hapus Sertifikasi Guru?

Beredar berita yang telah menyebar melalui media sosial yang menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang baru, Muhadjir Effendy meniadakan program sertifikasi bagi guru baik PNS maupun bukan PNS dikarenakan dianggap membuang-buang uang negara.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan

Kabarnya pula, pelatihan guru yang memakan banyak biaya dan tidak sinkron dengan hasil yang diharapkan rencananya akan dihapus. Selanjutnya, guru tidak perlu sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang disebut resonansi financial.

Berita yang cepat menyebarkan itu juga menyebutkan jika siapapun yang berstatus sebagai guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwa ia benar-benar seorang guru dan langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.

Faktanya, dari hasil penelusuran SekolahDasar.Net, tidak ada pernyataan resmi dari Mendikbud Muhadjir Effendy yang menyatakan akan menghapus program sertifikasi guru. Dalam sambutan dalam acara serah terima jabatan, dia mengatakan akan siap melanjutkan program-program pendahulunya.

Baca juga: Janji Mendikbud Baru Melanjutkan Program Anies

"Saya yakin yang dilakukan Beliau di sini penuh perhitungan untuk masa depan bangsa ini. Mas Anies telah meletakkan dasar yang kuat sehingga saya tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan," kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Dia juga menuturkan belum merencanakan program-program baru. Langkah awal yang dilakukannya adalah berkonsultasi dengan Anies Baswedan terkait program-program yang selama ini telah dilakukan.

"Karena tidak bisa kita ahistoris, atau tiba-tiba melakukan sesuatu serba baru. Program tidak bisa dipenggal-penggal. Ganti menteri bukan berarti ganti program," kata Muhadjir.

Ada dua tugas utama yang diberikan presiden kepadanya, yakni mempertajam pendidikan vokasi dan melaksanakan kartu Indonesia pintar (KIP). Program ini terkait dengan kesenjangan akses belajar. Sedangkan pendidikan vokasi terkait dengan penyediaan tenaga kerja terampil.