Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru

Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru
Pemotongan tunjangan profesi bagi guru menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan.
Pemerintah akan memangkas tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016. Ini dilakukan untuk menghemat anggaran belanja transfer daerah dan dana desa sebesar Rp70,1 triliun.

Rencana pemotongan tunjangan profesi guru tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi bidang pendidikan DPR (25/8).

"Kami lakukan penyesuaian untuk dana alokasi khusus nonfisik, terutama untuk tunjangan profesi guru, ini saya mohon untuk enggak dibaca seolah-olah Pemerintah enggak punya komitmen ke pendidikan," kata Sri.

Pemotongan tunjangan profesi bagi guru menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran.

"Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak bisa diberikan tunjangan itu. Kan syarat dapat tunjangan guru yang bersertifikat," jelas Sri.

Baca juga: Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Jumlah guru juga berkurang karena pensiun. Sri Mulyani memaparkan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh tunjangan dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang karena pensiun.

Selain jumlah guru, Sri Mulyani menambahkan tunjangan profesi guru tahun 2015 di rekening kas umum daerah tersisa sebesar Rp19,6 triliun dan harus diperhitungkan dalam penyaluran 2016.

Sri menambahkan dengan total jumlah guru dan sisa anggaran itu, kebutuhan tunjangan profesi guru hanya Rp46,4 triliun dari pagu anggaran Rp69,762 triliun.