Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tak Perlu Repot, Kini Kenaikan Pangkat Sudah Online

Tak Perlu Repot, Kini Kenaikan Pangkat Sudah Online
Proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis.
Selama ini guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap direpotkan dengan keharusan membawa berkas yang banyak sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kenaikan pangkat maupun pensiun. Kini Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meresmikan layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, secara online (paper less) dan layanan kepegawaian terpadu.

Sistem online yang dibuat BKN ini untuk memudahkan PNS dalam pengurusan kenaikan pangkat. Menteri PANRB, Asman Abnur memberikan apresiasi langkah BKN ini. Pasalnya, lembaga ini berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui program kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO).

Dalam pengurusan administrasi kepegawaian bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi direpotkan dengan keharusan mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, karena semuanya akan terekam secara otomatis. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima bagi ASN yang ada di Indonesia.

“Sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi dan kinerja, serta tidak bermasalah dalam hal disiplin, maka proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis," kata Asman.

Dengan demikian, ASN tidak perlu lagi memikirkan persoalan administrasi kepegawaian untuk diri sendiri. Sehingga, sistem kemudahan pelayanan tersebut, dapat mendukung ASN untuk fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik.

Melalui pelayanan kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan secara transparan tanpa harus melewati proses bertatap muka. Hal tersebut juga dapat meminimlisir praktek pungutan liar yang selama ini diasumsikan melekat pada penyelenggaraan layanan publik.

Baca juga: Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli

"Dengan sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktek pungli dapat diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak sembarang orang dapat masuk BKN untuk bertemu bagian yang membawahi masalah kenaikan pangkat dan pensiun," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.