Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Komite Sekolah

Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Komite Sekolah
Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan komite sekolah diatur Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan.

"Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan," kata Menteri Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (23/01/17).

Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dari masyarakat.

Baca juga: Ini Akibat Jika Sekolah Diizinkan Lakukan Pungutan

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, menambahkan, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar.

Aturan tersebut menyatakan, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Permendikbud 75/2016 malah melarang Komite Sekolah menarik pungutan," tegas Chatarina.