Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Guru PNS

Cara Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Guru PNS
PT Taspen telah menyiapkan website yang memungkinkan PNS mengetahui estimasi gaji pensiun dan tunjangan hari tua.

Saat ini besaran gaji pensiun dan tunjangan hari tua (THT) untuk guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) yang dikelola oleh PT Taspen dapat dicek secara online. Berapa estimasi perkiraan dana pensiun yang diterima guru PNS ketika telah masuk usia pensiun dapat dilihat di laman website PT Taspen.

PNS cukup masuk ke website yang sudah disiapkan PT Taspen dan memasukkan NIP lama serta tanggal lahir, maka akan muncul estimasi gaji pensiun serta jumlah THT yang akan diterima. Gaji pensiun dan THT tidak dibayarkan bersamaan. Gaji pensiun diterima setiap bulan, sedangkan THT diterima sekaligus dalam bentuk tunai.

Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria. Tujuan manfaat uang pensiun dan tunjangan hari tua ini adalah untuk memberikan jaminan hari tua bagi para pegawai negeri atau peserta Taspen dan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasanya.

Cara cek estimasi gaji pensiun dan tunjangan hari tua

1. Kunjungi alamat website: e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.

2. Selanjutnya, silahkan login dengan memasukan NIP Lama/Baru.

3. Nilai estimasi gaji pensiun dan THT hingga usia pensiun akan ditampilkan.

Cara Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Guru PNS
Gaji pensiun terlihat di kiri bawah, sedangkan THT atau pesangon terlihat di kolom kanan bawah
Contoh penjelasan hasil cek estimasi gaji pensiun dan THT di atas, PNS masa kerjanya 8 tahun, saat ini memiliki gaji pokok pokok Rp2.898.700. Jika Naruto pensiun tahun ini, maka dia akan mendapatkan gaji pensiun setiap bulan Rp2.543.467. Selain itu, Naruto juga akan mendapatkan tunjangan hari tua atau uang pesangon sebesar Rp63.133.686.

Nilai Estimasi yang tertera adalah Estimasi Hak THT peserta pada saat peserta BUP (Pensiun Normal) pada usia 58,60,62,65 dan 70 tahun sesuai BUP masing-masing peserta. Nilai Estimasi Hak THT dapat berubah nilainya sesuai dengan perubahan gaji pokok peserta dan jumlah keluarga peserta yang masih ditanggung saat peserta mengajukan klim.

Perlu diketahui, rumus penghitungan gaji pensiun PNS diatur dalam PMK No. 50/2012, yakni gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja. Contoh: Pak Budi akan pensiun di usia 60 tahun dengan masa kerja 25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp1.800.000. Maka manfaat pensiun Pak Budi dihitung dengan menggunakan rumus bulanan sebesar:

MP = 2,5% x MK x PhDP atau 2,5% x 25 th x Rp1.800.000 = Rp1.125.000. Jadi, gaji pensiun Pak Budi adalah Rp1.125.000.