Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Urutan Prioritas Penetapan Peserta PLPG 2017

Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru melaui PLPG Tahun 2017.
Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru melaui PLPG Tahun 2017.
Sasaran sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 adalah semua guru pada semua jenjang Pendidikan baik negeri maupun Swasta dibawah pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Peserta sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) ditetapkan dengan Sistem Aplikasi Sertifikasi Guru (AP2SG).

Baca juga: Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017

Sertifikasi guru tahun 2017 dilaksanakan melalui PLPG bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta PLPG Tahun 2017

1. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005

2. Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda

3. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan tidak lulus PLPG Tahun 2016

4. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1

5. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi

PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 10 hari. PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Jadwal PLPG tahun 2017 dilaksanakan mulai 1 Agustus sampai 30 November 2017. PLPG diakhiri dengan UKG atau UTN, bagi yang memiliki nilai minimal 80 akan diberikan sertifikat pendidik.

Rencananya sertifikasi guru dalam jabatan yaitu guru yang diangkat sebelum tahun 2016 akan diselenggarakan bertahap sampai dengan tahun 2019. Kuota peserta sertifikasi setiap tahunnya ditentukan oleh Mendikbud. Biaya pelaksanaan PLPG ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).