Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD

Syarat Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas 1 SD
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD tidak dilakukan tes calistung. Seleksi dengan urutan prioritas usia dan jarak rumah ke sekolah.
Dengan berakhirnya tahun pelajaran 2016/2017 maka dilanjutkan untuk penerimaan peserta didik (siswa) baru tahun pelajaran 2017/2018. Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang biasa disingkat PPDB adalah penerimaan siswa baru untuk kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 diatur syarat penerimaan siswa baru untuk SD, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:

a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan

b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Sementara itu pada Pasal 11 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dijelaskan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD dan sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas, yaitu: usia calon peserta didik baru dan jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.

Selanjutnya, ditegaskan pada pasal 11 ayat 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 bahwa dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi.

Baca: Ini Waktu yang Tepat Anak Mulai Belajar Calistung

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ini bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.