Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi P2TK Dikdas
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA. |
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui Pusat.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat P2TK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNS dan guru bukan PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat P2TK Dikdas. Dokumen Juknis tersebut dapat diunduh di sini.
Ruang lingkup dalam Juknis pembayaran tunjangan profesi meliputi: kriteria guru penerima tunjangan profesi, pembayaran tunjangan profesi, jadwal pelaksanaan program; mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran; pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.