Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut PPG

Guru wajib memiliki sertifikat profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG
Program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru.
Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru kini wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sebelumnya untuk bisa mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti program Sarjana mendidik di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T).

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti menyampaikan seiring evaluasi yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang. Untuk penambahan kompetensi akan digenjot dalam program PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti program dua semester ini.

”Ternyata tidak cukup. Perlu ada tambahan kompetensi pedagogik. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib memiliki sertifikat profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG,” kata Ali yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (30/04/17).

Baca: Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan

PPG dirancang menganut sistem asrama. Tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi calon guru dari segi sikap, karakter dan cara mengajar juga akan dibentuk saat PPG. Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan hingga 3 kali lipat. Tentu ini membutuhkan jumlah perguruan tinggi yang lebih banyak.

Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi mengungkapkan, program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat wajib memiliki sertifikat pendidik.