Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Honorer yang Profesional Hanya Separuh

Dari 773 ribu guru honorer hanya separuh saja yang memenuhi syarat sebagai guru profesional.
Pemerintah bersikap hati-hati untuk mewujudkannya keinginan para guru honorer yang meminta diangkat menjadi PNS. Karena tidak semua guru honorer yang ada sekarang memenuhi klasifikasi atau syarat sebagai guru profesional.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, jumlah guru honorer di sekolah negeri saat ini mencapai 773 ribu orang. Dari jumlah itu, sekitar separuh saja yang memenuhi syarat.

"Kira-kira di angka 351 ribu orang guru honorer yang memenuhi syarat sebagai guru profesional," kata Sumarna yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (25/07/2017).

Syarat paling dasar bagi seorang guru honorer adalah memiliki ijazah minimal D4 atau S1. Syarat lainnya, menurutnya adalah guru tersebut mengajar sesuai beban minimal yakni 40 jam per pekan, dan persyaratan lainnya.

Pranata mengatakan, Kemendikbud sudah membuat hitung-hitungan jika guru honorer yang memenuhi syarat itu diangkat menjadi CPNS baru. Diantaranya terkait dengan anggaran untuk gaji yang harus disiapkan.

"Misalnya start di gaji Rp 3 juta, itu sudah membutuhkan anggaran triliunan rupiah" kata pejabat yang hobi kuliner Sunda itu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana usai penyerahan NIP CPNS Guru Garis Depan (GGD) di Jakarta (24/07) menuturkan sampai saat ini, belum ada rencana mengangkat CPNS guru kembali.

Namun, sesuai dengan Nawa Cita Presiden Jokowi yakni membangun Indonesia dari pinggiran, kebutuhan guru PNS di daerah khusus tetap jadi prioritas. Ia menegaskan harus dihitung terlebih dahulu kebutuhan riil guru CPNS.

Menurutnya secara umum rasio guru dengan siswa di Indonesia sudah cukup baik. Bahkan di daerah tertentu ada rasio yang mencapai 1:9. Itu artinya satu orang guru mengajar sembilan siswa.