Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sekolah Lima Hari Tetap Pakai Kurikulum 2013

Sekolah Lima Hari Tetap Pakai Kurikulum 2013
Lima hari sekolah tidak ubah struktur Kurikulum 2013.
Penerapan kegiatan belajar mengajar delapan jam sehari atau lima seminggu tetap menggunakan Kurikulum 2013. Kebijakan ini telah diterapkan pada sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan fokus pembinaan karakter bukan semata pada mata pelajaran konvensional, tapi juga mencakup kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Selain kurikulum inti yang disampaikan melalui kegiatan intrakurikuler, pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah menjelaskan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler bisa dilakukan di luar kelas.

Adapun pelaksanaannya bukan tunggal atau mandiri saja, namun juga bisa menggunakan metode kerja sama, antarsekolah maupun dengan lembaga-lembaga lain terkait. Beragam aktivitas yang bisa dilakukan siswa dalam hari sekolah di antaranya kegiatan pengayaan mata pelajaran, pembimbingan seni dan budaya.

Selain itu, pengembangan potensi, minat, bakat, serta kepribadian siswa juga bisa didorong melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler. Penerapan lima hari sekolah akan sangat beragam di setiap satuan pendidikan.

Pengaturan jadwal serta teknis pelaksanaan menjadi kewenangan sekolah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi masing-masing. Diperlukan peran guru, kepala sekolah serta komite sekolah dalam menjalin kerja sama penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).