Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Porsi Gaji Guru Honorer Naik 30 Persen Dana BOS

Porsi Gaji Guru Honorer Naik 30 Persen Dana BOS
Porsi gaji Guru Honorer diusulkan naik menjadi 30 persen dari Dana BOS.
Pemerintah diminta menaikkan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana bantuan operasioanl sekolah (BOS) hingga 30 persen. Selama ini, porsi gaji guru honorer di dalam postur dana BOS dinilai terlalu kecil. Saat ini dana BOS untuk gaji guru honorer maksimal 15 persen.

Usulan itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Seperti diberitakan unit cost dana BOS untuk SD diusulkan naik dari Rp 800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun dan untuk SMP naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun jadi Rp 1,4 juta/siswa tahun.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari laman JPNN (18/09/17) mengatakan pemerintah boleh saja mengusulkan kenaikan dana BOS itu. Alasannya Kemendikbud meminta kenaikan dana BOS untuk mengimbangi inlasi. Apalagi, dana BOS tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015.

Pemerintah diminta juga menaikkan porsi pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS. Saat ini dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer hanya 15 persen. Porsi ini dinilai terlalu kecil, apalagi di sekolah yang jumlah siswa dan guru honorernya sedikit.

Di daerah-daerah terntentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu sampai dua orang saja. Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer. Pemerintah tidak boleh menyalahkan sekolah karena memiliki banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak bisa memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut.