Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan persiapan penetapan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019. Ini berdasarkan Hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018.

Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Guru dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id. Jadwal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019 telah dirilis melalui Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai berikut:

Jadwal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019

Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 dapat dilihat pada lampiran surat edaran tersebut. Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan Januari 2019 dan persiapan seleksi administrasi dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018. Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 adalah;

  • Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
  • Bagi yang sudah mengikuti seleksi administrasi 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon peserta PPG 2019, dan jika merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon peserta PPG tahun 2019.
  • Bagi yang sudah ditetapkan sebagai peserta PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak dapat diusulkan menjadi calon peserta PPG tahun 2019.
  • Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan menunjukan bukti pengajuan. Bagi guru TK dengan menunjukkan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas

Mulai tahun 2018, sertifikasi guru menggunakan bentuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan menggantikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang telah diadakan sejak tahun 2007. PPG Dalam Jabatan ini untuk yang telah menjadi guru. PPG Dalam Jabatan dilaksanakan kurang lebih 5 bulan dengan beban 24 SKS. Tahapan pelaksanaannya dapat dilihat pada gambar berikut:

Tahapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan

Pelaksanaan PPG dalam Jabatan terbagi ke dalam 3 tahapan:

1. Pendalaman Materi dalam bentuk hybrid learning (online / dalam jaringan) selama 3 bulan. Materi diakses dari satu sumber belajar, dalam berbagai bentuk (teks, audio, video), diakses melalui Internet, dan ada pertemuan antara peserta dan instruktur secara virtual (tidak bertemu langsung).

2. Workshop dan peer teaching selama 5 minggu. Pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta datang ke LPTK), dan ada tatap muka secara langsung.

3. PPL di sekolah selama 3 minggu. Pada tahap ini guru melakukan praktek pembelajaran secara langsung di kelas.

Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, maka ada Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat Pendidik. Bagi yang belum lulus, ada kesempatan mengulang sebanyak 2 tahun berikutnya. Setiap tahun diadakan Ujian ulang sebanyak 3 kali.