Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sekolah Wajib Buka PTM dan Aktivitas Ini Dilarang Selama PTM

Sekolah Wajib Buka PTM dan Aktivitas Ini Dilarang Selama PTM

Ada sejumlah larangan selama penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Salah satu yang belum dibolehkan yakni kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.

"Tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler, kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Namun selain kedua aktivitas tersebut, ia menambahkan kantin juga tidak diperbolehkan untuk dibuka. Larangan ini hanya berlaku sementara tergantung evaluasi lanjutan dari sekolah tatap muka terbatas.

"Hal ini untuk masa transisi dua bulan pertama itu pada saat memulai tatap muka," kata Nadiem yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (01/04/21).

Tetapi, jika ada kegiatan lain, di luar lingkungan sekolah pihaknya memperbolehkan. Misalnya kegiatan guru kunjung ke rumah murid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung itu seperti biasa diperbolehkan. Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," jelas Nadiem.

Ia menegaskan PTM dilaksanakan terbatas, jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan.

Pemerintah mewajibkan sekolah memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Khususnya, bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan sekolah tatap muka terbatas," jelas Nadiem.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, sesuai SKB pembelajaran tatap muka dapat dihentikan jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah. Penutupan bisa dilakukan hingga sekolah tersebut dinyatakan nol kasus. 

Lihat juga: Pandemi Buktikan Teknologi Tak Bisa Gantikan Guru

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kantor wilayah Kementerian Agama harus turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Dia menyebut PTM terbatas ini sangat bergantung pada kasus di sekolah. 

"Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di dalam sekolah itu tidak ada penutupan. Tidak, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya," tutur Nadiem.