Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Nadiem: Belanjakan Dana BOS dengan SIPLah, Sekolah Lebih Aman

Nadiem: Belanjakan Dana BOS dengan SIPLah, Sekolah Lebih Aman

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Dengan adanya SIPLah, sekarang sekolah dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) daring dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah secara fleksibel dan aman.  

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pembelanjaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang fleksibel sangat diperlukan apalagi di masa pandemi, akan tetapi banyak tantangan di dalam pelaksanaannya. Contohnya, kepala sekolah sering menjadi target intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan pembelian barang dan jasa dari mereka sehingga menyalahi aturan.

Contoh lainnya, kasus korupsi dana BOS masih sering terjadi. Sehingga upaya agar transparansi penggunaan dana BOS menjadi sangat penting. Pembelanjaan dana BOS secara pencatatan manual lebih rentan terhadap korupsi dan kolusi. Untuk itu, sangat penting mendorong peningkatan transaksi secara elektronik supaya tercatat dan dengan mudah dipantau pihak-pihak yang berkepentingan.

Tahun 2019, Kemendikbud merilis SIPLah sebagai sistem elektronik untuk pembelanjaan dana BOS. SIPLah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara daring atau online yang dananya bersumber dari dana BOS. 

"Hingga saat ini, jumlah sekolah pengguna SIPLah terus meningkat dan SIPLah telah melayani lebih dari satu juta transaksi pembelanjaan," kata Nadiem yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (26/8).

Pada 2021, pemerintah pusat menyalurkan dana BOS sebesar Rp 53,4 triliun ke lebih dari 216 ribu sekolah untuk membantu kebutuhan belanja operasional. Total anggaran BOS meningkat dari Rp 51,2 triliun di tahun 2019 menjadi Rp 53,4 triliun di tahun 2021.


"Dengan SIPlah sekolah membelanjakan dana BOS secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang diatur di dalam SKB Empat Menteri," imbuh Nadiem.