Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Peningkatan Kompetensi Guru Melalui KKG

Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (1) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4; (2) memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (3) memiliki sertifikat pendidik.

Dengan diberlakukannya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG). Dengan demikian KKG memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan professional guru.

Untuk mewujudkan peran KKG dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja kelompok kerja guru (KKG) merupakan masalah yang mendesak untuk dapat direalisasikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja KKG melalui berbagai pelatihan instruktur dan guru inti, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan kinerja KKG yang berarti. Di beberapa daerah menunjukkan peningkatan kinerja KKG yang cukup menggembirakan, namun sebagian besar lainnya masih memprihatinkan.

Berdasarkan masalah ini, maka diperlukan analisis yang mendalam mengenai rendahnya kinerja KKG. Dari berbagai pengamatan dan analsis, sedikitnya ada empat faktor yang menyebabkan kinerja KKG tidak mengalami peningkatan secara merata.

1.Kebijakan dan penyelenggaraan KKG menggunakan pendekatan education production function atau input-output analisis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa KKG berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang diharapkan. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input KKG seperti pelatihan guru dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya dipenuhi, maka peningkatan kinerja. KKG (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan, peningkatan kinerja KKG yang diharapkan tidak terjadi. Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan KKG dan kurang memperhatikan pada proses kinerja. Padahal, proses kinerja sangat menentukan output kegiatan KKG.

2.Penyelenggaraan KKG yang dilakukan masih belum dapat melepaskan dari sistem birokrasi pemerintah daerah, sehingga menempatkan KKG sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru setempat. Dengan demikian KKG kehilangan kemandirian, motivasi dan insiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan nasional.

3.Akuntabilitas kinerja KKG selama ini belum dilakukan dengan baik. Pengurus KKG tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat.

4.Belum adanya panduan/petunjuk kegiatan kelompok kerja yang jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus KKG dalam melakukan aktivitas kelompok kerja.

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, maka perlu dilakukan berbagai upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan revitalisasi penyelenggaraan KKG melalui : (1) Buku Panduan KKG dan(2)Petunjuk Teknis Operasional Pelaksanaan KKG.

Diharapkan dengan adanya kedua buku KKG tersebut, kegiatan-kegiatan kelompok kerja guru dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wadah untuk pengembangan profesionalisme guru secara mandiri dan berkelanjutan.

Organisasi KKG memiliki kepengurusan organisasi sebagai berikut:
1.Ketua KKG merangkap anggota.
2.Sekretaris KKG merangkap anggota.
3.Bendahara KKG merangkap anggota.
4.Bidang-bidang kepengurusan merangkap anggota.
5.Anggota.

Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG dibentuk berdasarkan kesepakatan anggota. Di dalam penentuan kepengurusannya perlu memperhatikan kesetaraan gender.

Penetapan pengurus dimaksud dapat dilaksanakan sebagai berikut.
1.Anggota KKG berasal dari guru sekolah negeri atau swasta di beberapa sekolah yang berasal dari 8-10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat yang merupakan guru kelas atau guru bidang studi penjasorkes dan pendidikan agama.

2.Keanggotaan KKG diawali dengan pengisian biodata peserta yang selanjutnya setelah diisi diserahkan kepada pengurus KKG.

3.Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG di wilayahnya.

4.Ketua KKG dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala UPT Pendidikan Kecamatan.

5.Setelah pemilihan Ketua KKG, selanjutnya dilakukan penyusunan kepengurusan KKG. Kepengurusan KKG meliputi ketua, seketaris, bendahara, dan bidang-bidang kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing KKG.

6.Setelah pengurus terpilih dan susunan pengurus telah lengkap, ketua terpilih mengusulkan susunan pengurus KKG kepada Kepala UPT Pendidikan Kecamatan untuk disahkan.

7.Kepengurusan KKG memiliki masa kerja selama empat tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.

*) Dikirim oleh Sutiyono, S.Pd.SD, Kepala SD 3 Karangmalang Gebog Kudus Jawa Tengah.