Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Surat Edaran Tentang Ujian Sekolah Dasar 2014

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggara ujian sekolah.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan ujian sekolah.
Berkaitan dengan kebijakan dihapusnya ujian nasional (UN) di tingkat Sekolah Dasar (SD) Mendikbud Mohammad Nuh dan Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran bersama tentang anggaran Ujian Sekolah Dasar 2014. Surat edaran bersama ini untuk menguatkan surat Kemdikbud sebelumnya.

Anggaran untuk penyelenggaraan Ujian Sekolah SD tahun 2014 ditanggung oleh pemerintah daerah. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta mengalokasikan anggaran tersebut pada APBD 2014. Jika belum dialokasikan segera dianggarkan dengan perubahan APBD 2014, pengeluaran ini dapat dikategorikan sebagai keperluan mendesak.

Dalam surat edaran bersama ini disebutkan pula pemerintah provinsi diminta berkoordinasi serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada SD, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014.

Untuk pembuatan soal ujia sekolah tingkat SD, penyusunan dan penetapan 75 persen paket soal dibuat oleh pemerintah provinsi koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Dalam US 75 persen paket soal dirakit dan disiapkan provinsi bersama kabupaten/kota, sedang 25 persen sisanya disiapkan dari pusat," katanya Nuh dikutip SekolahDasar.Net dari Antara (13/01/2014).

Penggandaan soal, bahan ujian, blangko Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS), pendistribusian daftar kolektif hasil ujian sekolah (DKHUS), blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. Begitupun dengan pendistribusian ke satuan pendidikan penyelenggara.