Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pelamar CPNS Formasi Guru Wajib Punya Gelar Gr

Tidak punya gelar Gr tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru.
Tidak punya gelar Gr tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru.
Untuk melamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru formasi guru tidak cukup dengan gelar S.Pd (sarjana pendidikan) saja, tetapi pelamar CPNS guru wajib bergelar guru profesi (Gr). Sistem ini meniru seperti profesi dokter. Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (S.Ked), tetapi harus dokter profesi (dr).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad nuh mengatakan, sarjana fakultas kependidikan yang bergelar S.Pd itu belum bisa disebut sebagai guru profesi. Untuk itu mereka tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru. Aturan baru ini belum diterapkan dalam seleksi CPNS tahun ini yang rencananya akan digelar antara Juni hingga Juli depan.

"Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang sudah mengajar, tetapi belum mendapat sertifikat guru profesi," kata Nuh dikutip SekolahDasar.Net dari JPNN (14/02/2014).

Aturan baru tentang skema melamar CPNS guru harus mempunyai gelar Gr ini paling cepat diterapkan pada seleksi CPNS tahun depan. Sebab Kemendikbud ditargetkan menuntaskan sertifikasi profesi guru yang sudah mengajar tahun depan.

Gelar Gr diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Lama PPG akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya. Pihak LPTK berwenang mengeluarkan sertifikat profesi guru di akhir masa studi.