Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Para Guru Khawatir Tunjangan Profesi Dihentikan

Tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi terancam dihentikan.
Tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi terancam dihentikan.
Para guru khawatir tunjangan profesinya yang selama ini sudah didapatkannya akan dihentikan jika pemerintah benar-benar menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2008 Tentang Guru. Pasalnya dalam pasal 17, guru yang telah sertifikasi harus memenuhi perbandingan (rasio) jumlah guru. Dijelaskan dalam dalam PP tersebut rasio ideal jumlah guru dan siswa untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) adalah 1:20.

Guru yang ada di berbagai daerah khawatir jika tidak dapat memenuhi rasio minimal jumlah siswa yang diajarnya sehingga tunjangan sertifikasinya dihentikan. Dilansir SekolahDasar.Net dari JPNN (21/05/14), meski belum ada kepastian penerapannya tetapi atauran itu akan tetap diterapkan karena sudah disosialisasikan, kata seorang guru di Purbalingga yang dimintai keterangannya.

“Tak dipungkiri di sekolah lain ada yang siswanya hanya 15 orang dalam satu kelas. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kami jika tunjangan profesi sertifikasi guru kami dicoret,” kata seorang guru.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan menjelaskan, para guru tidak perlu khawatir. Menurutnya, penerapan aturan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya pemerataan guru di tiap sekolah juga masih kurang. Idealnya delapan guru, tapi kenyataannya banyak yang hanya enam guru. Untuk mencukupinya dibantu guru tidak tetap (GTT).

Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) dipengaruhi oleh jumlah penduduk dan jumlah sekolah di satu wilayah tersebut. Gunawan menjelaskan ada sekolah yang gemuk dengan dua rombel dan ada yang sebaliknya. Ada yang di wilayah tersebut sedikit sekolah, ada pula yang berdiri banyak sekolah baik negeri maupun swasta.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga berharap pemerintah memberikan jalan keluar dari penerapan kebijakan itu. “Saya rasa tidak mungkin menghapus tunjangan profesi guru bersertifikasi itu. Jika idealnya 1 : 20, tapi kenyataan di lapangan ada yang lebih dan juga kurang,” kata Sarjono, Plt Ketua PGRI Purbalingga.