Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tunjangan Sertifikasi Guru Disarankan Diubah

Tunjangan sertifikasi guru disarankan diganti dengan tunjangan profesi.
Tunjangan sertifikasi guru disarankan diganti dengan tunjangan profesi.
Sistem sertifikasi guru yang berlaku saat ini oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disarankan diubah. Wakil Gubernur DKI Jakarta ini meminta Joko Widodo untuk mengubahnya setelah resmi dilantik jadi presiden. Menurutnya, pemberian tunjangan sertifikasi guru tidak efektif dan membuat guru tidak bekerja secara maksimal.

"Saya sudah minta sama Pak Jokowi tolong kalau nanti sudah dilantik jadi Presiden, tunjangan sertifikasi guru itu dicabut. Tidak boleh ada tunjangan sertifikasi guru, yang boleh itu adalah tunjangan profesi," kata Ahok yang SekolahDasar.Net kutip dari Merdeka.com (14/08/2014).

Ahok mengaku tidak ingin menghapus tunjangan sertifikasi guru. Seharusnya tunjangan sertifikasi guru tersebut membuat kinerja guru meningkat bukan malah membuat guru malas mengajar. Dia menyarankan agar guru dites secara periodik. Jika guru tersebut masih layak, langsung diberikan tunjangan.

"Kalau sekarang kan lihat guru-guru kita, tiap bulan kerjanya fotokopi sertifikat melulu. Untuk apa? Untuk dapatkan tunjangan sertifikat. Harusnya tiap lima tahun dites masih sesuai enggak dia jadi guru, kalau sesuai ya sudah uangnya dikirim otomatis ke rekeningnya," kata Ahok.

Selama ini tunjangan profesi guru hanya diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), Penilaian portofolio (PF), dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk mendapatkan tunjangan, guru harus memenuhi jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan.