Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri

Syarat Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri
Persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS maupun guru non PNS.
Layanan Padamu Negeri yang dikelola BPSDMPK-PMP Kemendikbud kembali mengupdate kebijakan syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru. BPSDMPK-PMP menerbitkan Surat Edaran perihal kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS maupun guru non PNS.

Baca juga: Cara Pengajuan NUPTK Baru di PADAMU NEGERI

Kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK baru tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut program Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 dan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Berikut syarat pengajuan NUPTK baru yang SekolahDasar.Net kutip dari surat Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP tertanggal 30 April 2015.

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan pengajuan NUPTK baru berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan pengajuan NUPTK baru sebagai berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru tersebut sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri. Guru yang berhak dapat mengajukan NUPTK baru, guru akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor Padamu Negeri masing-masing.

NUPTK oleh Kemendikbud dijadikan sebagai kode referensi utama bagi guru untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan pendidik yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, seperti: sertifikasi guru, uji kompetensi, aneka tunjangan guru dan lain-lain.