Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mengatasi Gagal Registrasi e-PUPNS Error 500

Cara Mengatasi Registrasi e-PUPNS Error 500
Saat registrasi atau pendaftaran e-PUNPS sebagian besar PNS mengalami masalah "Error 500".
Pada saat registrasi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara online atau e-PUNPS sebagian besar PNS mengalami masalah "Error 500". Umumnya ini terjadi ketika proses registrasi akan berakhir dan akan cetak bukti pendaftaran e-PUPNS. Dalam kode registrasinya muncul pesan seperti gambar di atas.

Error 500 merupakan sebuah pesan yang biasanya menunjukkan masalah pada server-side. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kesalahan penulisan pada file .htaccess. Browser mampu mencapai server tetapi server tidak mampu melayani halaman yang diminta.

Baca juga: Inilah Berkas yang Harus Disiapkan untuk E-PUPNS

Tentunya masalah ini membuat PNS yang ingin segera menyelesaikan proses pendaftaran dan mencetak bukti registrasi e-PUPNS terganggu. Seorang melalui akun facebooknya berbagi solusi jika gagal registrasi dan tidak bisa cetak formulir e-PUPNS, berikut posternya:

Solusi jika gagal cetak formulir e-PUPNS

Untuk mengatasinya juga bisa dengan melakukan reload halaman web dengan menekan tombol F5. Bahkan jika Error 500 Internal Server Error adalah masalah yang terjadi pada web server sistem e-PUNS, masalah mungkin hanya bersifat sementara. Dengan mencoba membuka kembali halaman tersebut biasanya berhasil.