Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Regulasi dan Alat Ukur UKG Akan Ditinjau Kembali

Regulasi dan Alat Ukur UKG Akan Ditinjau Kembali
UKG tetap dilakukan hanya dengan skema yang berbeda, tujuannya untuk pemetaan peningkatan mutu guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akan memperbaiki regulasi dan alat ukur Uji Kompetensi Guru (UKG). Dengan ditinjau kembali pelaksanaan UKG, diharapkan tidak akan lagi membebankan guru.

Menurut Anies, pelaksanaan UKG merupakan cermin yang menggambarkan kualitas guru Indonesia, bukan sebuah beban. Seharusnya guru tidak takut untuk menghadapi UKG, sebagai seorang guru sudah layaknya untuk terus belajar sehingga terus terjadi peningkatan mutu.

“UKG adalah cermin untuk memperbaiki diri maka guru harus terus menerus belajar bagaimana selayaknya tugas seorang guru,” kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari Berita Satu (16/09/15).

Anies menilai, ketakutan guru akan UKG sebetulnya terkait dengan konsekuensi yang akan diterima seperti pemotongan atau penundaan tunjangan. [Baca juga: Tunjangan Profesi Akan Dihentikan Jika Guru...]

Mantan Rektor Universitas Paramadina itu mengatakan, ke depannya UKG tetap dilakukan hanya dengan skema yang berbeda, agar segala kekurangan dan kelebihan guru terlihat dengan baik. Tujuannya untuk pemetaan peningkatan mutu guru.

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menilai, upaya Mendikbud untuk meninjau kembali pelaksanaan UKG adalah hal yang wajar. Sebab, persyaratan UKG saat ini membebankan guru dan menjadikan momok menakutkan.

“Bagus jika akan ditinjau kembali karena Kementerian jika memiliki keinginan, terutama oknum pejabat, sering semaunya sendiri. Jika menteri sudah tahu tidak bagus dan perbaiki kembali itu wajar,” kata Sulistyo.