Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja

TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja
Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diganti menjadi tunjangan kinerja. Ini sesuai dengan aturan single salary bagi PNS yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja," kata Sumarna yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (28/09/15).

Menurutnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus, Ini Dasarnya

Kemendikbud membantah akan menghapus TPG. Pihaknya memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena itu amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Sumarna mengatakan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran TPG di APBN 2016 sebesar Rp 73 triliun. Anggaran itu untuk TPG kelompok guru PNS yang langsung ditransfer ke pemerintah daerah. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud

Terkait dengan regulasi penggajian guru PNS di UU ASN, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja. Pasalnya pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen.

Menurutnya ketika nanti TPG yang setara gaji pokok itu dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. PGRI meminta pemerintah untuk tidak menghapus TPG.