Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Penerima Insentif Tahun 2016 dari Kemdikbud

Guru Penerima Insentif Tahun 2016 dari Kemdikbud
Daftar calon penerima insentif untuk guru honorer dapat diakses oleh publik.
Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan, aykni tahun 2015.

Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. Salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.

Baca juga: Cek Lembar Info Guru Berdasarkan Dapodik

"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang SekolahDasar.Net kutip dari status facebook-nya (07/02/16).

Daftar calon penerima insentif untuk guru honorer dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016.

Kemdikbud telah mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer pada tahun 2016 mencapai Rp 389 miliar. Anggaran tersebut meningkat mencapai lebih dari 100 persen. Alokasi anggaran insentif tahun 2016 tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru.

Kemdikbud telah berupaya mengatasi masalah guru honorer. Upaya yang telah dilakukan dengan meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Termasuk juga, anggaran pelatihannya juga ditingkatkan.