Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sekolah Diwajibkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan

Pada awal kegiatan belajar para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pada awal kegiatan belajar para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyebutkan, kegiatan belajar di seluruh sekolah dasar dan menengah pada tahun ajaran 2017/2018, diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan.

Antara lain, pada awal kegiatan belajar para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Sedangkan pada akhir kegiatan belajar ditutup dengan menyangikan lagu-lagu nasional dan pembacaan doa.

Baca: Program 15 Menit Membaca Buku Sebelum Pelajaran

"Siswa yang memimpin lagu dan doa juga harus bergantian, jangan hanya dipimpi oleh ketua kelas. Hal ini penting dilakukan untuk melatih jiwa kepemimpinan pada anak sedini mungkin," kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (28/04/17).

Mendikbud sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan pada pemerintah daerah. Berdasarkan SE tersebut, maka untuk pendidikan dasar, kegiatan belajar yang dilaksanakan harus 70 persen menekankan pada pendidikan karakter dan 30 persen ilmu pengetahuan.

Selain itu, mulai tahun ajaran 2017/2018 mendatang, guru dan siswa SD wajib berada di sekolah selama 8 jam per hari, namun sistem ajar tidak boleh lagi semata-mata diisi dengan pemberian mata pelajaran di ruang kelas. Pendidikan diisi dengan kegiatan yang sifatnya lebih ditekankan pada penguatan pendidikan karakter siswa.