Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat Utama untuk Guru Honorer Menjadi CPNS

Untuk menyelesaikan masalah honorer kategori 2 (K2) cukup dengan pendekatan kemanusiaan.
Pemerintah yang enggan mengangkat guru honorer menjadi CPNS dengan alasan kompetensi rendah.
Jika pemerintah tetap ngotot mempertahankan kompetensi sebagai syarat utama untuk guru honorer menjadi CPNS, hal itu dinilai akan gagal. Hal ini dikatakan anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto. Menurutnya untuk menyelesaikan masalah honorer kategori 2 (K2) cukup dengan pendekatan kemanusiaan.

Baca juga: Persyaratan CPNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017

"Dan, sepatutnya pemerintah juga yang menyelesaikan. Apalagi banyak honorer yang usianya di atas 40 dan 50 tahun," kata Bambang yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (22/04/17).

Dilihat dari latar belakang pengangkatan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, hal itu merupakan imbas Inpres 3/1977 yang dikeluarkan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik. Saat itu, lulusan SMP diarahkan ke SPG agar ada tenaga pendidik.

Bahkan, siswa SPG kelas dua pun langsung dipekerjakan karena negara kekurangan guru. Meski begitu, yang mendaftar di SPG tidak banyak. Umumnya yang mendaftar adalah siswa dengan prestasi akademik di atas 20 besar. Guru pun menjadi pilihan terakhir bagi siswa.

"Kalau sudah begitu bagaimana bisa diharapkan kompetensi mereka tinggi. Masa ada the big five atau the big ten‎ mau jadi guru. Biasanya yang mau jadi guru itu, maaf-maaf saja peringkatnya di atas sepuluh atau 20," kata Bambang.