Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Jadi PNS

Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Jadi PNS
Aspek ini harus menjadi perhatian pemda bila ingin mengangkat guru.
Daerah yang merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru, harus mengikuti ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)‎ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata. Salah satu syarat utama adalah harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik.

"Aspek ini harus menjadi perhatian pemda bila ingin mengangkat guru. Ada baiknya sejak awal menyiapkan calon-calon guru yang memenuhi syarat," kata Pranata yang SekolahDasar.Net lansir dari laman JPNN (24/05/17).

Pranata berharap, para kepala daerah memberikan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas guru. Provinsi harus memikirkan pola koordinasi untuk pembinaan kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi.

Perlu diketahui, untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau biasa dikenal sertifikasi guru didapat melalui dua jalur yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Serifikasi guru melalui pola PLPG hanya diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan.

Sedangkan untuk mengikuti PPG dapat dilalui melalui 2 cara yaitu PPG program Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dan PPG Jalur Umum. PPG SM­3T ditujukan bagi alumni sarjana pendidikan yang baru lulus untuk mengajar di daerah 3T selama 1 tahun. Setelah mengabdi di daerah 3T mereka mendapatkan beasiswa PPG selama 1 tahun penuh. Masalah makanan, uang buku, dan asrama ditanggung oleh masing­-masing LPTK penyelenggara.

Baca: Syarat Baru Untuk Ikut Program SM3T Guru SD

Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester.