Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD Tahun 2018

Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) SD tahun 2018. Tujuan BOS SD adalah membebaskan pungutan dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD.

BOS yang diterima oleh SD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp. 800.000,00 per peserta didik per tahun. Penyaluran BOS SD dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

Baca: Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan evaluasi setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dana BOS diberikan pada SD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik. Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:


Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input-nya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off.

Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi dana BOS bagi sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta didik, yaitu memberikan alokasi BOS minimal sebanyak 60 peserta didik.