2003-2013 Korupsi Pendidikan Capai Rp 619 M
Kasus korupsi pendidikan rugikan negara sampai ratusan miliar rupiah. |
"Selama satu dasawarsa penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan KPK berhasil menindak kasus korupsi pendidikan sebanyak 296 kasus dengan indikasi kerugian negara Rp 619 miliar," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri yang SekolahDasar.Net kutip dari Antara (08/10/2014).
Tren kasus korupsi dari tahun ke tahun polanya serupa yakni dengan modus paling banyak adalah penggelapan dan mark-up. ICW menyatakan Dana Alokasi Khusus atau DAK sering digunakan sebagai praktek ladang korupsi dana pendidikan. Korupsi di sektor pendidikan sudah terjadi sejak perencanaan dilaksanakan seperti kasus pengadaan barang dan rehabilitasi pembangunan sekolah.
Dari 2003 sampai 2013, kejaksaan dan KPK berhasil mengumpulkan 296 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 479 orang yang melibatkan anggota dewan dan pejabat negara. ICW menilai penindakan kasus korupsi di sektor pendidikan tidak ada peningkatan signifikan. Padahal, kerugian negara yang disebabkanya besar.